Bawaslu Bekasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Iklan Politik

Bawaslu Bekasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Iklan Politik

Nusantaratv.com - 13 Februari 2023

Spanduk dipasang bertumpuk di ruang publik Taman Kota Kali Ulu, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengganggu estetika dan tata kota wilayah. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Spanduk dipasang bertumpuk di ruang publik Taman Kota Kali Ulu, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengganggu estetika dan tata kota wilayah. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja daerah itu untuk menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik.

"Dalam waktu dekat kami akan berkompromi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan koordinasi tersebut dalam rangka merumuskan upaya konkret untuk menjaga kondusifitas serta ketertiban umum terhadap maraknya baliho, spanduk, poster, maupun media iklan lain yang bermuatan politik karena mengganggu estetika tata kota wilayah.

Syaiful mengaku untuk saat ini pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas atas pelanggaran dimaksud mengingat belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Mulai menjamur baliho caleg di ruang-ruang publik di Kabupaten Bekasi saat ini belum bisa dianggap pelanggaran kampanye, karena saat ini tahapan kampanye belum dimulai," katanya.

Ia menjelaskan tahapan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.

"Dijelaskan secara detail pada Bab V pasal 20 poin A dan B terkait tertib lingkungan. Namun kami lihat dulu lokasinya untuk mengetahui status diperbolehkan atau tidak alat peraga kampanye itu dipasang," katanya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku sejauh ini belum menerima aduan dari masyarakat maupun lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Hal itu menjadi salah satu penyebab pihaknya belum dapat melakukan penertiban.

"Jika Bawaslu berencana berkoordinasi dengan kami yang memang secara tugas dan fungsi sebagai leading sector penertiban, tentu kami akan menyambut baik. Selama belum ada aduan, kita juga belum bisa melaksanakan penertiban. Terlebih terkait tahapan Pemilu 2024, Satpol PP belum menerima instruksi apapun dari Bawaslu dan KPU," kata dia.(KR-PRA).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close