“Malah petinggi polisi dari pengawal pribadi saya menghubungi saya dengan mengatakan jika nanti di lokasi terjadi keributan, saya akan dievakuasi sedangkan untuk pekerja saya di sarankan untuk diserahkan kepada pihak ketiga, maksud nya apa coba,”tanya Ipung
Nah, hal ini lah yang membuat Ipung urungkan niatnya untuk ke lokasi karena tidak mungkin 'last minute' dia mencari pengawal pribadi untuk ke lokasi.
”Hal ini lah yang saya duga dan semakin besar dugaan saya ada skenario yang sengaja di buat untuk mencari celah mempidanakan saya dengan menggunakan “Pihak Ketiga” sedangkan secara resmi saya sudah minta pengamanan kepada pihak polisi,” jelas Ipung.
Sebelumya, Ipung juga sudah melaporkan Pemkot Denpasar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tanah milik warga Desa Serangan itu dijadikan jalan dan diaspal.
"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," kata Sapura, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh