Banding Ditolak, Pihak Sambo Bakal Lakukan Ini..

Banding Ditolak, Pihak Sambo Bakal Lakukan Ini..

Nusantaratv.com - 19 September 2022

Ferdy Sambo. (Polri TV Radio)
Ferdy Sambo. (Polri TV Radio)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Majelis banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo serta menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pihak Ferdy Sambo mengaku masih mempelajari putusan itu.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Arman mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Tapi, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tuturnya.

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Sambo pun tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).

Polri pun menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Di samping dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close