ART dan Ajudan Sambo Punya Grup WA Khusus, Ini Namanya..

ART dan Ajudan Sambo Punya Grup WA Khusus, Ini Namanya..

Nusantaratv.com - 08 November 2022

ART Sambo, Susi, saat memeluk Putri Candrawathi. (Detikcom)
ART Sambo, Susi, saat memeluk Putri Candrawathi. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo membeberkan adanya grup khusus untuk ART dan ajudan Ferdy Sambo. Grup tersebut bernama ABS. 

Hal ini diungkap ART bernama Diryanto alias Kodir dan sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson kala menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Awalnya, jaksa bertanya apakah ada grup whatsapp untuk ART dan para ajudan Sambo. Kodir membenarkan hal itu.

"Ada tidak dibuatkan grup di WhatsApp untuk ART dan ADC?" tanya jaksa.

"Ada Pak," jawab Kodir.

Jaksa lalu bertanya siapa admin grup tersebut. Kodir mengaku lupa.

"Yang buatkan siapa?" tanya jaksa.

"Saya lupa," jawab Kodir.

"Siapa adminnya?" tanya jaksa.

"Saya lupa Pak, tidak memperhatikan," jawab Kodir.

Jaksa lalu bertanya apakah Susi juga masuk ke grup whatsapp tersebut. Susi mengaku tidak masuk ke grup tersebut. Sekadar diketahui, Susi juga merupakan ART keluarga Ferdy Sambo.

"Saksi Susi tahu adminnya grup WhatsApp?" tanya jaksa.

"Nggak masuk," jawab Susi.

"Tidak masuk ke grup WhatsApp itu?" tanya jaksa.

Jaksa kemudian bertanya ke Kodir apa nama grup ART dan ajudan sambo itu. Kodir menyebut grup itu bernama 'ABS'.

"Yang masuk itu siapa? Nama grup WhatsApp-nya?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah 'ABS'," jawab Diryanto.

Jaksa lalu bertanya ke sekuriti rumah Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson apakah Susi masuk ke grup WhatsApp itu. Damson menyebut Susi tidak masuk ke grup tersebut.

"Damson tahu tidak Susi masuk grup tidak?" tanya jaksa.

"Bi Susi tidak ada," jawab Damson.

"Grup masih aktif tidak?" tanya jaksa.

"Sudah tidak aktif," jawab Damson.

"ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya jaksa.

"ABS itu 'Anak Buah Sambo," jawab Damson.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close