Amankan Sidang Sambo, Polisi Kerahkan 170 Personel

Amankan Sidang Sambo, Polisi Kerahkan 170 Personel

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2022

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera dilaksanakan. Ini tentunya dilakukan usai jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nantinya, Polres Metro Jaksel akan menyiapkan 170 personel guna mengamankan sidang Sambo.

"Masih berkembang (jumlah personel pengamanan) sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel yang diturunkan. Nanti di-back up oleh Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi, di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Kombes Ade Ary Syam terpantau sempat berkeliling di sekitar parkiran PN Jaksel bersama Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu. Ketiganya berkoordinasi dan memantau persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo yang segera digelar jika berkas dakwaannya dilimpahkan hari ini.

"Pengamanan itu kan kita melihat objek pengamanan. Tadi kita secara bersamaan melihat objek lokasi alur jalannya. Situasi ruangan yang disinggahi dsb," kata dia.

Ade Ary memastikan pengamanan sidang akan dilakukan secara serius. "Kami dalam setiap pengamanan tidak boleh underestimete kami mencoba fokus dan serius," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Kejagung akan melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo dkk.

"Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ketut menyebut berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. PN Jaksel mendapatkan informasi bahwa berkas dakwaan akan dilimpahkan dari JPU Kejari Jaksel sekira pukul 15.00 WIB. Namun, waktu tersebut masih bisa berubah.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close