Nusantaratv.com - Ikatan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta) melakukan Pengajuan Pencabutan Pemblokiran Yayasan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta melaporkan penerbitan pemblokiran yang diduga dilakukan tidak secara prosedural tersebut ke Ombudsman RI, Kamis (26/10/2023). Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan alumni mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo, SH, Bambang Irawan, M.Si, dan Robert, SH.
Ajuan pencabutan pemblokiran dan laporan pengaduan atas penerbitan pemblokiran hasil ajuan pihak yang menyalahi wewenang tersebut dilatarbelakangi karena adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemblokiran tersebut dinilai merugikan pihak Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).
Dalam keterangan blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut.
Bambang Prabowo menjelaskan, bahwa pmblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH. Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan. Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya. Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.
"Adanya mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Dirjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Dalam somasinya, Bambang Prabowo menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Pada tahun 2019, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, telah bertemu dengan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
"Seharusnya pemblokiran dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang mempunyai legal standing yang jelas, yang dikirim ke Ditjen AHU Kemenkumham RI," kata Bambang.
Sementara, Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H selaku perwakilan alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan bahwa pada Kamis (26/10/2023), Alumni melakukan proses ajuan dan aduan untuk pencabutan pemblokiran Yayasan perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Kami selaku perwakilan alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merasa keberatan atas pemblokiran yang dilakukan pada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini kami mendatangi Dirjen AHU Kemenkum HAM untuk mengajukan Pencabutan Pemblokiran,” kata Robert.
Dalam kesempatan tersebut, alumni UTA '45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan hal ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera.
Bambang Irawan, M.Si yang juga merupakan dosen sekaligus alumni dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan permasalahan ini. Sebagai perwakilan alumni, dirinya menyatakan bahwa saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta masih aktif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga penerbitan pemblokiran yang terbitkan oleh Ditjen AHU dikatakan menyalahi wewenang dan perlu diadukan.
"Kami, selaku perwakilan alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan laporan terkait perihal pemblokiran Yayasan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU," kata Bambang Irawan.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh