Aliansi Korban KSP Indosurya Minta Kurator Maksimal Kejar Harta Debitur

Nusantaratv.com - 02 September 2022

Kuasa hukum Aliansi korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan/net
Kuasa hukum Aliansi korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Para korban anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya meminta peran kurator yang telah ditunjuk untuk bekerja efektif dalam mencari keberadaan harta para debitur. Ini menyusul setelah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan. Menurut Otto, setelah harta para debitur didapat maka bisa dilelang atau dibagikan. 
 
"Peranan kurator sangat diperlukan sekali. Dialah yang mewakili para pihak untuk bisa menagih/mencari harta-harta para debitur yang kemudian jika mendapatkan hasil, bisa dilelang dan dibagikan kepada para nasabah," ujar Otto Hasibuan belum lama ini.

Otto menjelaskan, kinerja empat kurator yang telah ditunjuk menangani kepailitan KSP Indosurya ini jangan hanya sekadar formalitas.

"Kita bersama mereka juga mencari dimana harta-harta itu. Sebenarnya tidak saja yang tertera atas namanya, tapi bisa saja ada angka yang tertera atas nama orang lain. Itu juga bisa ditelusuri," tambah Otto.

Otto menduga ada kemungkinan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) KSP Indosurya ada harta debitur yang dialihkan dengan cara apapun.

"Jangan proses PKPU berjalan, ada harta-harta atas nama debitur tapi dijual atau dialihkan dengan cara apapun," tambahnya.

Selain itu, Otto juga berharap para kurator yang sudah diangkat berjumlah empat orang dapat bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena pihaknya meyakini banyak harta yang dialihkan ke luar negeri.

"Kami akan mengawal dan berharap para kurator dapat bekerjasama dengan PPATK. Kami punya keyakinan banyak uang yang dialihkan ke luar negeri," ucapnya.

Pihaknya juga meminta kerjasama debitur untuk melaporkan hartanya ke tim kurator. Mungkin saja bisa terjadi selama kasus ini berjalan ada harta debitur yang dijual.

Sementara kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya lainnya, Andra Pasaribu menambahkan,  empat orang kurator yakni Agus Dwiwarsono, Ardiansyah Putra, Carrel Ticualu dan Herliana Wijaya Kusumah dapat memaksimalkan pekerjaannya sebagai kurator dalam mencari harta debitur.

"Harapan kami, pihak debitur pun mau bekerjasama dan mau kooperatif untuk menyerahkan laporan-laporan hartanya," kata  Andra.

Terkait kondisi nasabah korban KSP Indosurya, salah satu korban, Rudy Jamin menyebut, kondisi korban rata-rata terpuruk.

"Sejak 2020 awal para korban banyak yang membutuhkan biaya pengobatan, menyambung hidup sehari-hari, biaya anak sekolah dan lain-lain. Banyak temen-temen yang sangat terpuruk karena kondisi seperti ini. Bahkan ada yang bunuh diri di Jambi. Jadi kondisinya sudah ada yang terpuruk sampai level tertinggi," beber Rudy.

Oleh karenanya, para korban berharap dengan adanya proses pailit ini, uang mereka segera dibayarkan.

Untuk diketahui, KSP Indosurya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2022 dan telah ditunjuk empat kurator termohon pailit.

Berdasarkan ketetapan hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, rapat kreditor pertama akan digelar pada Jumat, 9 September 2022. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Jumat, 25 November 2022. 

Sedangkan verifikasi pajak dan rapat verifikasi ulang akan digelar pada Jumat, 21 Desember 2022.

Di tempat yang sama  Ketua Aliansi Korban Indosurya, Rudy Jamin  mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD yang mendukung Bareskrim Polri menangkap kembali dua orang tersangka yang sempat dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

"Saya berharap  Menkopolhukam Mahfud MD tetap mengawasi kasus ini baik di Bareskrim serta Kejaksaan, sehingga berkas perkara bisa sesegera mungkin dinyatakan lengkap," harapnya.

"Total kerugian yang dialami seluruh korban KSP Indosurya dengan jumlah triliunan rupiah tersebut sangat tidak masuk akal jika hanya dilakukan oleh tiga orang tersangka saja. 

"Mohon Bareskrim bekerja serius dan transparan dalam penetapan tersangka maupun penerima gratifikasi. Tidak masuk diakal hanya 3 tersangka," pungkas Rudy.***

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close