Aceh Disebutkan Akan Kelola Haji Sendiri Lepas dari Kemenag, Begini Bantahan Kemenag

Nusantaratv.com - 10 Juni 2022

Ilustrasi jamaah haji. (Ina News)
Ilustrasi jamaah haji. (Ina News)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan informasi jika Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan yang dilakukan Kemenag, adalah tidak benar dan merupakan disinformasi.

Kepastian tersebut sekaligus membantah viral video potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan jika Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri, terlepas dari tata kelola yang dilakukan Kemenag. 

Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang membahas tentang dana haji.

"Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022). 

Menurutnya, disinformasi seputar jamaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, persisnya tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia saat itu. 

Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul 'Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri'. Disinformasi ini juga telah diulas kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.

Padahal, berita itu berisi harapan dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional. 

"Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jamaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji," ujar Wibowo.

Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020. 

Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jamaah, melainkan juga permintaan agar Arab Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu. Ini jelas framing yang jahat," tukas Wibowo.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])