2 Wanita Tersangka TPPO Magang ke Jerman jadi Buronan

Nusantaratv.com - 28 Maret 2024

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus TPPO magang ke Jerman/ist
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus TPPO magang ke Jerman/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Dua dari lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa ke Jerman yakni ER alias EW (perempuan), 39 tahun dan A alias AE (perempuan), 37 tahun kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3/2024).

Merespons mangkirnya kedua tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan red notice untuk kedua tersangka yang saat ini masih berada di Jerman. Itu berarti kedua tersangka kini berstatus buronan. 

"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami. Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandani, Kamis (28/3/2024).

Djuhandhani mengatakan keduanya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik.

Meski menetap di Jerman, namun kedua tersangka ER dan AE masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman juga berperan menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

Tersangka ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB selaku perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman. Dia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus.

Kemudian tersangka AE berperan mempresentasikan program magang ferien job ke universitas di Indonesia.

AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman. 

Total ada lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Terhadap tiga tersangka lain tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Para korban yang mendaftar dipekerjakan tidak sesuai jurusannya seperti dijadikan kuli atau tukang angkat barang. Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berhutang puluhan juta akibat program ini.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])