Nusantaratv.com - Menteri Perindustrian membidik dua juta industri kecil menengah (IKM) ke dalam e-katalog yang dikelola oleh Badan Kebijakan Persiapan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga berpeluang menjangkau pasar pasokan pemerintah.
"Intinya kami ingin mendorong sebanyak mungkin produk IKM ke dalam e-katalog. Kami menargetkan 2023 mendapatkan 2 juta produk," kata Menperin di Jakarta, Senin.
Untuk mewujudkannya, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Bagi Industri Kecil.
Melalui regulasi tersebut, industri kecil dapat melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk yang dihasilkan untuk memperoleh sertifikasi TKDN. Alhasil, sertifikasi TKDN minimal 25 persen menjadi salah satu syarat bagi produk industri kecil untuk masuk ke dalam e-katalog.
"Semuanya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Wajib setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN diterbitkan dalam waktu lima hari," kata Menperin.
Menperin mencontohkan, seluruh proses pengajuan sertifikat TKDN untuk industri kecil bebas biaya atau gratis.
Untuk itu, Menperin mengingatkan kembali layanan industri terkait untuk memberikan konstruksi kepada LKM di bidangnya masing-masing untuk memanfaatkan aturan tersebut.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi malaise ekonomi global yang membuat pasar Eropa dan Amerika Serikat.
"Pasar global akan lesu, satu-satunya cara adalah memperkuat pasar domestik. Jangan sampai pasar dalam negeri memanfaatkan produk impor," pungkas Agus.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh