118 Napi di Sumut Dapat Remisi Bebas pada Idul Fitri 1443 Hijriah

Nusantaratv.com - 07 Mei 2022

Ilustrasi remisi/ist
Ilustrasi remisi/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sebanyak 118 orang Narapidana (napi) di lapas dan rutan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, Jumat (6/5/2022).

Erwedi Supriyatno menjelaskan secara total ada 15.447 warga binaan di lapas dan rutan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dengan rincian, sebanyak 15.329 orang menerima Remisi Khusus (RK I) dan RK II berjumlah 118 orang.

"RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan," jelas Erwedi.

Sementara jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 235 orang dengan rincian napi teroris 2 orang, narkotika 231 orang, dan napi money laundry 1 orang.

"Jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 7.560 orang dapat dirinci berdasarkan kasus, narapidana Teroris 10 orang, Narapidana Narkotika, 7.540 orang, Narapidana Korupsi 10 orang," tuturnya.

Erwedi menerangkan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022," terangnya.

Selanjutnya, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.

"Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])