Nusantaratv.com - Sebanyak 100 pemimpin Muslim dari Front Populer India (PFI) ditangkap otoritas keamanan India. Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri India juga menyatakan PFI sebagai kelompok terlarang pada Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, aparat menggelar penggerebekan di kantor-kantor PFI di berbagai penjuru India.
Dalam penggerebekan itu, aparat India juga menangkap lebih dari seratus pemimpin PFI di tempat.
"Front Populer India dan asosiasi atau afiliasinya terbukti terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk terorisme dan pendanaannya," demikian pernyataan Kemendagri India.
Kemendagri India juga menjabarkan bahwa PFI terlibat "pembunuhan keji, mengabaikan konstitusi negara, mengganggu ketertiban umum, dan hal lain yang merugikan integritas, keamanan, dan kedaulatan negara."
Kemendagri India juga melarang sejumlah kelompok yang berafiliasi dengan PFI, yaitu Yayasan Rehab India, Front Kampus India, Dewan Imam Seluruh India, dan Konfederasi Nasional Organisasi Hak Asasi Manusia.
Mereka juga melarang Front Perempuan Nasional, Front Junior, Yayasan Pemberdayaan India, dan Yayasan Rehab Kerala.
Pemerintah kemudian menyatakan bahwa mereka juga menemukan "serangkaian kaitan hubungan internasional PFI dengan kelompok-kelompok teroris global.
Menurut Kemendagri India, sejumlah anggota PFI juga bergabung dengan ISIS, berpartisipasi dalam "kegiatan teror" di Suriah, Irak, dan Afghanistan.
Saat kantornya digerebek, PFI sudah menegaskan bahwa mereka tak pernah terlibat dalam kekerasan atau kegiatan anti-negara.
Beberapa tahun belakangan, Muslim di India memang terus mengeluhkan diskriminasi dan marginalisasi di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.
Dengan dukungan dari partai pimpinannya yang beraliran Hindu nasionalis, Partai Janata Bharatiya (BJP), Modi terus menerapkan aturan diskriminatif terhadap Muslim, mengutip CNNIdonesiacom.
Muslim sendiri merupakan salah satu minoritas terbesar di India. Sekitar 13 persen dari populasi di India memeluk agama Islam.
Selama ini, PFI kerap menggelar protes terkait aturan-aturan yang dianggap mendiskriminasi Muslim di India.
Aturan yang menjadi sorotan termasuk Undang-Undang Kewarganegaraan pada 2019 lalu. Berdasarkan aturan itu, India dapat memberikan kewarganegaraan bagi imigran ilegal, kecuali yang beragama Islam.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh