Nusantaratv.com-Sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap pengesahan revisi Undang-undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) yang disebut sebagai 'akal-akalan' hukum, sebanyak 10 ribu buruh akan menggeruduk Gedung DPR RI pada 15 Juni 2022 mendatang.
"Bisa dipastikan tanggal 15 Juni partai buruh dan elemen serikat buruh dan serikat petani mengorganisir demonstrasi besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu buruh," kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Sabtu (4/6/2022).
Said mengatakan ada 10 ribu buruh se Jabodetabek yang berangkat ke gedung DPR RI untuk unjuk rasa. Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh lainnya di beberapa daerah seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan kota industri lainnya.
Said menegaskan ada dua poin tuntutan buruh yaitu membatalkan revisi UU P3 yang sudah disahkan dan menolak omnibus law cipta kerja. Bila tuntutan ini tidak didengar, Said bakal melakukan aksi lebih besar, yaitu mogok nasional sebanyak 3 juta buruh untuk melakukan setop produksi.
Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Revisi UU P3 Disahkan
Rencananya mogok nasional bakal digelar 3 hari 3 malam.
"Mogok nasional ini akan dilakukan 3 hari 3 malam," ujar Said, mengutip detikcom.
Selain menggelar aksi, buruh juga berencana melakukan judicial review, baik itu uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum yang diwakili Said Salahudin dan Muhammad Imam Nasef akan datang ke MK minggu depan.
Said menambahkan, DPR jangan main-main dan memaksakan kehendak untuk mengesahkan UU P3 yang kejar tayang. Dirinya mencurigai ada pesanan dari 'pengusaha-pengusaha hitam' untuk kembali membahas omnibus law cipta kerja.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh