Pemprov DKI Jakarta Catatkan Soto Hingga Golok Betawi Sebagai Karya Kekayaan Intelektual Komunal

Nusantaratv.com - 18 Mei 2023

Ilustrasi. Soto Betawi. (Net)
Ilustrasi. Soto Betawi. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) berhasil mencatatkan sepuluh karya budaya asli Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pencatatan itu dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sepuluh karya budaya yang dicatatkan yakni Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi.

Kemudian Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi. 

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).

"Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional," ujar Iwan di Jakarta, dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, kata dia, perlindungan warisan budaya DKI Jakarta juga penting untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat Jakarta. Dengan demikian, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan total Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham sejak 2021 hingga 2023 yakni sebanyak 26 karya.

Sementara Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida, kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, dan didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.

Di sisi lain, Disbud DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai bangunan cagar budaya DKI Jakarta. 

Menurut Iwan, bangunan cagar budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.

"Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai bangunan cagar budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada 1966," imbuh Iwan.

Dia menambahkan, bangunan cagar budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022.

"Telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai bangunan cagar budaya pada 8 Mei 2023," tukas Iwan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])