Polri Bentuk Tim Khusus Usut Mafia Karantina

Polri Bentuk Tim Khusus Usut Mafia Karantina

Nusantaratv.com - 08 Februari 2022

Ilustrasi bandara. (Net)
Ilustrasi bandara. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan pelanggaran perihal kekarantinaan kesehatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, langkah itu dilakukan menindaklanjuti perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mafia karantina diproses hukum.

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ujar Dedi, Minggu (6/2/2022).

Polisi sedang melakukan penyelidikan serta verifikasi lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka polisi akan menetapkan tersangka.

Para pelanggar aturan karantina kesehatan dapat dipidana hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata dia.

Jika kepolisian menemukan indikasi suap dalam proses pelanggaran karantina itu, maka penyidik dapat memakai pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman dalam hukuman pidana tersebut akan jauh lebih berat jika dibandingkan dengan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, penindakan secara tegas tersebut dilakukan agar pelanggaran karantina dapat dicegah. Dedi mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," jelasnya. 

Di samping penindakan hukum, kata Dedi, Polri juga menggunakan aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk melakukan pengawasan terhadap proses karantina kesehatan.

Aplikasi tersebut mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

Sebelumnya, Jokowi menekankan agar tindakan mafia karantina kesehatan selama pandemi harus menjadi perhatian. Hal itu ia sampaikan usai mendapatkan sejumlah komplain dari Warga Negara Asing (WNA) bahwa terdapat permainan uang terkait masa karantina saat tiba di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close