Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup!

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup!

Nusantaratv.com - 15 Februari 2022

Herry Wirawan. (Net)
Herry Wirawan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup terkait kasus pemerkosaan 13 santri.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tandas hakim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close