Nusantaratv.com - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA akibat pernyataan 'tempat jin buang anak'. Edy pun kini telah ditahan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata dia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh