Nusantaratv.com-Dua pria di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi. Namun saat diperiksa, barang yang disita dari kedua terduga ternyata isinya garam bukan sabu.
"Pada tanggal 24 Januari 2022, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari lokasi diamankan barang berbentuk sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022).
Hadi mengatakan sejak awal pihaknya sudah mencurigai barang yang dibungkus dalam teh Cina itu merupakan narkoba palsu. Namun, polisi tetap melakukan penangkapan karena penjual diduga pengguna narkoba.
Baca juga: Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 18 Paket Sabu dalam Kue Tart
"Penyidik dari awal mencurigai narkoba yang diperjualbelikan adalah palsu, akan tetapi penyidik meyakini pelaku ini adalah pengguna narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif narkoba dan di assessment oleh BNN," ucap Hadi.
Hadi menjelaskan barang yang diduga sabu yang disita dari kedua terduga telah diperiksa. Hasilnya, barang itu tidak mengandung senyawa narkotika.
"Hasil cek labfor ternyata BB tersebut tidak mengandung senyawa Narkotika baik jenis sabu, ganja atau ekstasi," bebernya, mengutip detikcom.
Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah empat kali menjual narkoba palsu. Per paket garam dijual Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh