Sri Mulyani Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% di 2025

Nusantaratv.com - 19 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI/ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta mengkaji ulang aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Andreas dengan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah apalagi yang paling tertekan adalah kelas menengah. Oleh karena itu, kenaikan PPN mesti dikaji ulang.

"Kita ingin supaya dikaji kembali kenaikan PPN 12% di 2025, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," kata Andreas.

Andreas memaparkan kelas menengah terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

"Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab (makan tabungan," ujarnya.

Sementara untuk kelompok bawah atau masyarakat miskin pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, kata Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

Anggota  Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga menyampaikan pandangannya terkait kenaikan PPN. Ia mengatakan pada dasarnya setuju dengan kenaikan PPN. Namun demikian, Misbakhun meminta pemerintah menyiapkan kebijakan agar dampaknya bisa diantisipasi sehingga tidak menahan laju momentum pertumbuhan ekonomi.

"Tapi yang perlu kami sampaikan, antisipasi dampaknya? antisipasi terhadap dampak daya beli masyarakat karena kalau pemerintah benar-benar bahwa perlu dilakukan kajian mendalam soal penerapan PPN ini karena konsumsi yang akan kena," kata Misbakhun.

Diketahui Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor, seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])