SETARA Institute Rilis Hasil Audit HAM Sektor Nikel Maluku Utara, Dorong Penguatan Tata Kelola Hilirisasi Berkelanjutan

SETARA Institute Rilis Hasil Audit HAM Sektor Nikel Maluku Utara, Dorong Penguatan Tata Kelola Hilirisasi Berkelanjutan

Nusantaratv.com - 15 Agustus 2026

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan/ist
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Perusahaan sektor nikel di Maluku Utara terus menunjukkan kemajuan dalam membangun kebijakan korporat, keselamatan kerja, serta program pemberdayaan masyarakat. 

Hal itu tercermin dari hasil Audit Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI). 

Penelitian komprehensif bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” yang dilakukan selama periode Februari hingga Juli 2026 ini mengukur tingkat kematangan tata kelola pada lima perusahaan strategis, yakni PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyampaikan bahwa audit ini dirancang untuk memetakan capaian positif sekaligus memberikan panduan praktis bagi industri nikel nasional agar terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan di tengah tuntutan standar rantai pasok global.

"Keberhasilan hilirisasi nikel pada akhirnya tercermin pada kondisi konkret di lapangan: pekerja dapat bekerja dan pulang dengan selamat, masyarakat tetap memperoleh akses yang layak terhadap sumber penghidupan, serta lingkungan hidup terjaga dengan baik. Penguatan tata kelola HAM dan lingkungan ini adalah kunci agar nikel Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dan berkelanjutan," ujar Halili Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Capaian Kematangan Industri dan Pemetaan Tata Kelola

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku industri nikel di Maluku Utara telah melangkah maju dalam menyusun fondasi keselamatan kerja (K3), tata kelola keberlanjutan (ESG), serta mekanisme penanganan aspirasi publik. Berdasarkan metodologi penilaian komposit yang menggabungkan aspek normatif korporat dan evaluasi operasional aktual, perusahaan-perusahaan yang diaudit berada pada tingkat kematangan yang terus berkembang.

PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (Harita Nickel) meraih skor komposit tertinggi sebesar 63,60 dengan predikat Established. Capaian ini didukung oleh kelengkapan kebijakan keberlanjutan, penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), pengoperasian fasilitas pengelolaan lingkungan modern seperti Dry Stack Tailing Facility (DSTF), serta partisipasi aktif dalam audit independen internasional seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dengan skor 58,24, PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan skor 41,76, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan skor 41,12 berada pada tingkat kematangan Improving. Adapun PT Wanatiara Persada mencatatkan skor 40,72 pada kategori Basic, yang menunjukkan terbukanya ruang luas untuk penguatan tata kelola kebijakan korporat ke depan.

Ruang Kolaborasi dan Agenda Perbaikan Berkelanjutan

Laporan audit menekankan pentingnya menyelaraskan pesatnya ekspansi operasional dengan penguatan sistem pemantauan dampak sosial dan lingkungan secara berkala. Beberapa area prioritas yang direkomendasikan mencakup peningkatan transparansi data tingkat operasional lokasi (site-specific), penguatan koordinasi lintas penyewa (tenant) dan kontraktor pada kawasan industri terpadu, serta pemulihan dampak yang terukur bagi masyarakat sekitar.

SETARA Institute merumuskan peta jalan perbaikan bertahap guna membantu perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat tata kelola pertambangan:
Fase 0 – 6 Bulan (Jangka Pendek): Pembukaan dan rekonsiliasi register pengaduan publik, verifikasi independen atas isu-isu krusial, sinkronisasi data dengan pemerintah daerah, serta penetapan tindakan perlindungan awal.
Fase 6 – 18 Bulan (Jangka Menengah): Pelaksanaan HRDD berkala di tingkat tapak operasional, kajian dampak lingkungan kumulatif di wilayah Weda Bay dan Pulau Obi, serta penyusunan kesepakatan pemulihan yang terukur.
Fase 18 – 36 Bulan (Jangka Panjang): Integrasi penuh indikator HAM ke dalam Key Performance Indicator (KPI) manajemen, penyusunan rencana transisi energi dan penutupan tambang, serta pembaruan berkala tingkat kematangan industri.

Dengan sinergi antara komitmen korporat, pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat, industri nikel Indonesia optimistis dapat terus memimpin pasar global dengan standar operasional yang bertanggung jawab, aman, dan berwawasan lingkungan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close