RUU PPSK, DPR Usul Politikus Bisa Jadi Bos BI

RUU PPSK, DPR Usul Politikus Bisa Jadi Bos BI

Nusantaratv.com - 29 September 2022

Bank Indonesia. (Net)
Bank Indonesia. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Politikus atau anggota partai politik bisa jadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Ini tertuang dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam RUU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Disebutkan, ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Lalu pada poin 2 jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan maka anggota Dewan Gubernur BI tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi, DPR di RUU PPSK menghapus syarat dan larangan tersebut.

Dalam draft UU PPSK poin 25 disebutkan. "Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut," tulis poin a dan c di pasal 47, dikutip Kamis (29/9/2022).

Pada pasal 47 ayat 2 juga masih dijelaskan dalam hal Anggota Dewan Gubernur BI melakukan larangan sebagaimana dimaksud, anggota tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu RUU ini juga dijelaskan terkait pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Badan Supervisi BI. Hal ini tercantum dalam perubahan Pasal 58A.

"Dengan UU ini dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Badan Supervisi BI. Badan Supervisi BI ini berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas BI," bunyi pasal 58 A ayat 1 dan 2, mengutip Detikcom. 

BSBI juga menjalankan fungsi membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI dan melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi dan kredibilitas kelembagaan BI.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close