PPN: Pembangunan Ibu Kota Nusantara jadi Prioritas Berkesinambungan

Nusantaratv.com - 11 Desember 2023

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti berbicara dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti berbicara dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi prioritas yang keberlanjutan atau kesinambungannya tetap dijaga.

"Secara eksplisit di dalam undang-undang yang ada sekarang, perubahan Undang-undang 3/2022 pada Undang-undang 21/2023 itu juga sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Teni Widuriyanti di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Teni dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk menjawab berbagai solusi dari hal-hal atau isu-isu yang penting (critical) yang ditemukan di lapangan maka dilakukan perubahan undang-undang untuk mendorong pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan secara lebih cepat, efektif, efisien dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas serta selaras dengan visi IKN.

Beberapa hal prinsip yang diperbaiki di dalam undang-undang baru, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 mencakup hal yang terkait dengan kewenangan khusus, pertanahan, kewenangan terkait dengan pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang berasal dari non-PNS pada Otorita IKN.

Hal prinsip berikutnya termasuk tentang penyelenggaraan perumahan, luas batas atau delineasi area wilayah di Ibu Kota Nusantara, tata ruang, pengawasan, pemantauan dan peninjauan serta jaminan keberlanjutan.

"Itu adalah hal-hal yang sangat prinsip yang belum dipertegas pada Undang-undang 3/2022 kemudian dipertegas dan secara eksplisit dijelaskan pada undang-undang perubahan Nomor 21/2023," ujarnya.

Menurut Teni, undang-undang perubahan tersebut juga merupakan penguatan yang diperlukan oleh otoritas Ibu Kota Nusantara dalam melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak dan juga memastikan ada dukungan investor dalam melaksanakan pembangunan IKN.

"Seluruh pemangku kepentingan betul-betul memahami apa yang menjadi critical atau hal-hal prinsip yang ada di dalam undang-undang tersebut serta implementasinya nanti seperti apa ke depan," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])