Pemerintah: THR Harus Sudah Dibayar H-7 Lebaran 2024

Nusantaratv.com - 13 Maret 2024

Ilustrasi uang THR/ist
Ilustrasi uang THR/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

Sebagai landasan hukum kebijakan tersebut Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 pada pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 Lebaran.

"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Ida, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Kabar Bahagia Buat ASN, THR Cair H-10 Lebaran

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7 maka Kemenaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan mulai teguran hingga pemberian hukuman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menambahkan, pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran THR.

Indah mengatakan pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," pungkas Indah.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])