Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Sebut HET Bikin Persoalan Minyak Goreng Semakin Pelik

Nusantaratv.com - 20 Maret 2022

Minyak goreng/ist
Minyak goreng/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Ketersediaan dan tingginya harga minyak goreng masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Fenomena kelangkaan saat diberlakukan HET, dugaan penimbunan, panic buying hingga berlimpahnya stok minyak pasca HET dicabut jadi polemik yang terjadi seputar minyak goreng.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman turut menyoroti persoalan minyak goreng ini. Dikatakan, pihaknya dalam dua bulan terakhir melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat khususnya di Kalsel. 

Menurut Hadi Rahman persoalan minyak goreng menjadi semakin pelik saat diberlakukan HET atau harga eceran tertinggi. 

Dimana pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022, yang menetapkan kebijakan satu harga untuk migor kemasan. 

Kemudian Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing untuk migor curah, migor kemasan sederhana dan migor kemasan premium.

"Faktanya migor tidak tersedia, menjadi semakin langka terutama di toko-toko ritel modern, sementara di pasar-pasar tradisional harganya di atas harga yang ditetapkan pemerintah," kata Hadi.

Fakta di lapangan menurut Hadi menjadi indikator jika kebijakan pemerintah tersebut tidak efektif. Regulasi maupun aksi-aksi operasi pasar tidak sepenuhnya bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng. 

Pemerintah dinilai tidak mampu memastikan ketersediaan migor di pasaran dan menjaga stablitas harga sesuai HET yang diatur.

Hal ini terutama karena tingginya disparitas harga antara harga HET dengan harga riil di pasaran. 

Hadi menilai kondisi tersebut sulit diintervensi pemerintah, ditambah terbatasnya sumber daya yang dimiliki, sehingga kebijakan HET tidak berjalan baik. 

"Disparitas harga juga memungkinkan terjadinya aktivitas penimbunan dan pengalihan minyak goreng ke pasar tradisional," ujar Hadi. 

Oleh karena itu, Ombudsman kata dia sudah mengusulkan revisi kebijakan kepada pemerintah dengan melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar, khususnya HET untuk migor sederhana dan premium. 

Sementara HET migor curah yang banyak dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah dan miskin tetap ada untuk melindungi mereka dari melonjaknya harga migor kemasan. 

Fokusnya adalah distribusi minyak curah dengan harga HET di pasar tradisional dengan pengawasan ketat. 

Opsi lainnya adalah melepas semua HET namun pemerintah harus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM. 

"Caranya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok," tandas Hadi.  

Hadi menyatakan Ombudsman mendukung dan mengapresiasi langkah tegas dan nyata dari Polri, khususnya jajaran Polda Kalsel dan Satgas Pangan dalam menindak pelanggaran hukum dalam konteks penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

"Tidak hanya pedagang, tetapi juga distributor dan produsen yang terbukti bersalah wajib diproses hukum," pungkas Hadi. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])