Menkop UKM Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Nusantaratv.com - 30 April 2024

Menkop UKM Teten Masduki/ist
Menkop UKM Teten Masduki/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki secara tegas membantah isu yang menyebut bahwa warung Madura dan toko kelontong di Klungkung,Bali akan dilarang buka 24 jam.

"Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," kata Teten di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Teten menyampaikan pihaknya juga telah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan ini sebelumnya disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Hasil pengecekan, pihaknya menemukan justru perda tersebut secara khusus mengatur jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Jadi kami juga akan memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus berpihak pada UMKM," tandasnya, mengutip cnnindonesiacom.

Lebih lanjut Teten menyampaikan polemik terkait warung Madura buka 24 di Bali menjadi momentum untuk meninjau seluruh peraturan daerah terkait kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura, ataupun UMKM. Pasalnya, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang adanya peraturan terkait hal ini.

Diketahui, polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])