Mendag Budi Santoso Segel SPBU Nakal di Bogor, Konsumen Dirugikan Rp3,4 Miliar per Tahun

Nusantaratv.com - 19 Maret 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menindak tegas salah satu SPBU yang melakukan kecurangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menindak tegas salah satu SPBU yang melakukan kecurangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menindak  tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendag Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan ekspose terkait temuan pelanggaran yang dilakukan SPBU. 

Ekspose tersebut mengungkap adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU dengan menggunakan perangkat elektronik ilegal.

Yakni berupa penggunaan alat tambahan pada dispenser SPBU sehingga terjadi pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana terdapat empat dispenser SPBU yang mengakali takaran Pertalite dan Pertamax.

"Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Pemerintah Daerah setempat," ujar Mendag Budi Santoso, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

Dalam penyelidikan, ditemukan pengusaha SPBU memasang perangkat elektronik yang terhubung dengan kabel ke pompa ukur bahan bakar, kemudian disambungkan ke ruangan yang agak jauh dan dioperasikan dengan sistem remote menggunakan aplikasi di ponsel.

"Perangkat ini memungkinkan pengusaha untuk mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen. Rata-rata pengurangan takaran bensin mencapai 4 persen atau sekitar 750 mililiter per 20 liter, yang tentunya merugikan konsumen," tambahnya. 

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan dari praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar per tahun.

Sebagai langkah tegas, SPBU yang terlibat dalam pelanggaran ini langsung disegel dan dihentikan operasionalnya. Pemerintah, melalui Kemendag dan Polri, akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut.

Mendag Budi Santoso mengimbau kepada seluruh pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan terkait takaran, ukuran, dan alat timbangan bahan bakar, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat. 

Pemerintah juga menegaskan setiap pelanggaran yang merugikan konsumen akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan UU Metrologi dan UU Perlindungan Konsumen.

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU, khususnya yang berkaitan dengan takaran dan pengukuran bahan bakar," tukas Mendag Budi Santoso.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan manipulasi mesin dispenser yang terjadi di SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyelidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap SPBU tersebut. Hasil penyelidikan yang disaksikan oleh pengawas dan operator SPBU menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Nunung Syaifuddin.

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh SPBU tersebut adalah dengan memasang kabel tambahan jenis kabel data pada blok kabel arus di bawah dispenser. 

"Kabel tersebut terhubung ke panel listrik serta seperangkat modul yang terdiri dari mini smart switch, mcb, dan dua relay yang digunakan untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang dikeluarkan," lanjutnya.

Menurut hasil penyelidikan, diketahui dispenser pada SPBU tersebut mengeluarkan bahan bakar dengan kekurangan volume minimal 605 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter. 

"Perangkat elektronik yang tersembunyi pada papan sirkuit cetak (PCB) ini memungkinkan kecurangan tersebut tidak terdeteksi saat petugas Metrologi melakukan tera ulang tahunan, karena alat tersebut tersembunyi di dalam dispenser," imbuh Nunung Syaifuddin. 

Dia menyebut, tindakan ilegal yang dilakukan oleh SPBU ini diduga merugikan masyarakat, terutama konsumen yang tidak mendapatkan jumlah BBM sesuai dengan yang dibayar. 

"Delapan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan barang bukti yang disita termasuk satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser," terang Nunung Syaifuddin. 

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Junto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal," tukasnya. 
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close