Gegara Main Binomo Nge-Link ke Indra Kenz, CS Bank di Banjarmasin jadi Terdakwa Korupsi

Nusantaratv.com - 04 April 2022

Ilustrasi aplikasi trading binary option Binomo/ist
Ilustrasi aplikasi trading binary option Binomo/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Seorang customer service (CS) sebuah bank pemerintah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid menjadi terdakwa korupsi gegara main trading binary option Binomo

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (4/4/2022).  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, sementara terdakwa hadir secara daring didampingi penasihat hukum. Terdakwa Arini Listiani Chalid menjawab sederet pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mendapatkan dana yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo.

Pengertian dari tindakan fraud adalah kecurangan merupakan suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo, Indra Kenz yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online. Sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz, lalu download aplikasinya (Binomo)," tutur Arini.

Ia mengaku, awalnya menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya senilai Rp14 juta untuk mengisi saldo sebagai modal transaksi di Aplikasi Binomo.

Karena beberapa kali kalah dalam transaksi di Aplikasi Binomo, akibatnya Arini terbebani cicilan hutang dari pinjaman kartu kreditnya.

Ia kemudian membujuk ibunya untuk menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta dengan iming-iming mendapatkan hadiah langsung.

Dan tanpa sepengetahuan sang ibu, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta yang dananya digunakannya kembali untuk bertransaksi di Aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan Pimpinannya dibuka blokirnya oleh terdakwa dan dicairkan juga digunakan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Untuk top up Binomo, pakai EDC jadi tidak ada limit transaksi," ujar terdakwa.

Modus itu dilakukan Arini terus-menerus sejak 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank tersebut.

Terdakwa mengaku sempat menjual aset rumah miliknya untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta.

Namun, ia mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian dan siap menerima konsekuensi hukuman.

"Saya sangat menyesal," ujar Arini.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penuntut Umum pada perkara ini, Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])