Di Bawah Komando Prabowo, Pajak Tak Lagi Dikelola Kemenkeu?

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Prabowo Subianto/ist
Prabowo Subianto/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Di era kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Urusan pajak tampaknya tak lagi menjadi tugas dan tanggungjawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

Pasalnya, dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas juga telah mencantumkan target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditarik oleh Badan Otorita Penerimaan Negara yang menjadi program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bappenas menyebut optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto," seperti dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).

Rencananya target tax ratio tersebut akan dicapai melalui beberapa cara, salah satunya dengan pembenahan kelembagaan perpajakan lewat pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara BOPN). Keberadaan BOPN dinilai akan meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Cara lainnya, melalui percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan digenjot dengan mendorong sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian.

Selanjutnya, tax ratio akan dicapai dengan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir target ini akan dicapai dengan penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah berkembang.

Diketahui, wacana atau usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilontarkan oleh banyak kalangan. Usulan tersebut semakin santer ketika sejumlah oknum pejabat pajak terlibat kasus korupsi dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close