Danantara Terbitkan Merah Putih Bond, Purbaya Sebut WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Membeli

Danantara Terbitkan Merah Putih Bond, Purbaya Sebut WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Membeli

Nusantaratv.com - 04 Juni 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Bendahara Negara menegaskan pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ucap Purbaya, Kamis 4 Juni 2026.

Adapun belakangan ini muncul kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Namun, Purbaya membantah informasi tersebut.

“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya.

Merah Putih Bond merupakan salah satu surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh BPI Danantara bersama Patriot Bond. 

Penerbitan kedua instrumen tersebut menjadi bagian dari perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu 3 Juni 2026, Purbaya menjelaskan penerbitan surat utang khusus itu bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal dalam negeri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” ungkap Purbaya.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close