Begini Modus Curang SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang Disegel Kemendag dan Pertamina

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Mendag Zulhas menyaksikan penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek karena diduga mencurangi meteran/ist
Mendag Zulhas menyaksikan penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek karena diduga mencurangi meteran/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyegel tiga dispenser SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek. 

Sanksi berat itu dijatuhkan karena dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada tiga dispenser SPBU tersebut untuk mencurangi meteran.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menerangkan, penyegelan SPBU itu dilakukan sebagai aksi tindak tegas Kemendag karena pom bensin itu menyimpan tambahan alat switch yang membuat jumlah takaran bahan bakar tidak sesuai dengan yang semestinya. 

"Pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang bisa mempengaruhui perhitungan misalnya angkanya isi BBM Rp 20.000 tetapi yang keluar Rp 15.000, kan itu merugikan konsumen," terangnya saat memantau SPBU 34.41345 itu, Sabtu (23/3/2024). 

Zulhas menyatakan tindakan yang dilakukan SPBU itu merugikan masyarakat bahkan akan mengganggu masyarakat yang ingin mudik, mengingat masyarakat biasanya merogoh kocek lebih dalam khusus untuk biaya mudik.

Ia menegaskan apabila ada pengusaha SPBU melakukan hal yang sama akan diberi denda sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tindak pidana. 

"Kalau ini pidana bisa 1 tahun minimal," tandasnya.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

"Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024," ujar Mars Ega.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menambahkan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU

Pada lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])