Awas! Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Denda Hingga Pidana, Batas Waktu Enam Hari Lagi

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Ilustrasi aplikasi laporan SPT/Foto; Kemenkeu
Ilustrasi aplikasi laporan SPT/Foto; Kemenkeu

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 tinggal sepekan lagi.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2024. Sedangkan untuk WP perusahaan adalah 30 April 2024.

SPT pajak merupakan kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Dengan kata lain, jika tidak melaksanakan kewajiban ini WP baik orang pribadi maupun perusahaan bisa dikenakan sanksi. Apabila WP terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. 

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP. 

Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:

1. Denda keterlambatan

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi pasal tersebut.

2. Risiko pidana

Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Pemeriksaan pajak

Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baru 52,7 Persen yang Lapor SPT

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru 10,16 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per Minggu (24/3). Angka itu setara 52,7 persen dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau agar masyarakat tetap waspada di tengah ramainya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau tidak berasal dari djp.co.id atau pajak.co.id. Ini yang sering mendapatkan informasi yang tidak sesuai, bahwa ini adalah penipuan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBNKITA, Jakarta, Senin (25/3).

Suryo memastikan layanan pelaporan SPT tetap buka hingga 31 Maret 2024, termasuk pada hari libur sekalipun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])