UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Ingatkan Pemberi Kerja Wajib Laporkan PRT ke RT/RW

UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Ingatkan Pemberi Kerja Wajib Laporkan PRT ke RT/RW

Nusantaratv.com - 22 April 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) wajib melaporkan keberadaannya kepada RT/RW setempat sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu, Arifah menjelaskan bahwa pengesahan UU tersebut setelah lebih dari dua dekade penantian memberikan pengakuan resmi terhadap status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan serta kejelasan hubungan kerja dengan pemberi kerja.

"Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," jelas Menteri PPPA.

"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat," tambah Arifah, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, guna memastikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada 21 April tersebut, yang terdiri atas 37 pasal dalam 12 bab.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Selain itu, PRT juga dijamin terbebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, serta diatur syarat minimal usia kerja 18 tahun dan mekanisme perekrutan melalui perusahaan penempatan PRT.

UU ini juga mengatur hak fasilitas bagi PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close