Rosan: DSI Mampu Deteksi Praktik Pelaporan Nilai Ekspor yang Tidak Sesuai

Rosan: DSI Mampu Deteksi Praktik Pelaporan Nilai Ekspor yang Tidak Sesuai

Nusantaratv.com - 21 Juli 2026

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani memberi keterangan pada media usai menghadiri Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Antara)
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani memberi keterangan pada media usai menghadiri Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa sistem Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dirancang untuk mendeteksi praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya (under invoicing). Kemampuan tersebut diperoleh melalui integrasi data dari berbagai kementerian dan lembaga.

Seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, Rosan menjelaskan bahwa sistem DSI dikembangkan guna memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis.

"Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini 'under invoicing' itu bisa kita deteksi," katanya, dikutip dari Antara.

Menurut Rosan, DSI menggabungkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta berbagai instansi terkait lainnya. Integrasi tersebut memungkinkan proses pencocokan data harga, volume ekspor, bea keluar, hingga pajak sehingga pengawasan menjadi lebih akurat.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak sistem tersebut diuji coba, perbedaan data yang sebelumnya rata-rata mencapai sekitar 30 persen mulai berkurang setelah menggunakan indeks pembanding sebagai acuan.

Pada tahap awal penerapan kebijakan Ekspor Satu Pintu, DSI difokuskan untuk mengawasi ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy beserta produk turunannya.

Masa evaluasi sistem dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan sebelum diterapkan secara penuh mulai Selasa, 1 September 2026.

Rosan menambahkan, pada tahap selanjutnya DSI direncanakan berfungsi sebagai agen penjual tunggal. Meski demikian, para eksportir tetap dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli berdasarkan kontrak yang telah dimiliki.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close