Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Denda Pelanggaran Hutan Segera Diumumkan

Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Denda Pelanggaran Hutan Segera Diumumkan

Nusantaratv.com - 05 September 2026

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pertemuan itu, Satgas PKH menyampaikan perkembangan terbaru terkait temuan pelanggaran serta pelaksanaan penertiban terhadap sejumlah penyalahgunaan kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal.

Rapat tersebut berlangsung di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2026. Dokumentasi pertemuan itu kemudian dibagikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam laporan tersebut, Satgas PKH turut menyampaikan adanya denda administratif yang dikenakan berdasarkan hasil temuan pelanggaran.

Pemerintah berencana mengumumkan besaran denda administratif tersebut pada pekan kedua September 2026.

"Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang," tulis keterangan tersebut.

Prabowo juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dilakukan secara tegas dan profesional.

Presiden menekankan seluruh proses penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan secara terbuka.

"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi keterangan itu.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close