Prabowo Dijadwalkan Hadiri Paripurna DPR Besok, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro 2027

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Paripurna DPR Besok, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro 2027

Nusantaratv.com - 19 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Antara)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Menurut Saan, penyampaian KEM-PPKF serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo.

"Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dia menjelaskan, penyampaian langsung oleh kepala negara menjadi hal baru dalam pembahasan KEM-PPKF. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya agenda tersebut umumnya disampaikan pemerintah melalui menteri terkait.

"Menurut dia, hal itu merupakan pertama kalinya seorang Presiden secara langsung yang menyampaikan. Di tahun-tahun sebelumnya, pembahasan hal itu disampaikan pemerintah melalui menteri."

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027, DPR RI juga telah menetapkan sejumlah agenda lain dalam rapat paripurna tersebut.

Berikut agenda Rapat Paripurna DPR RI:

1. Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.

2. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close