PPUU DPD RI Kunjungi Provinsi NTT Dalam Rangka Inventarisasi Materi RUU Pemerintahan Digital

Nusantaratv.com - 04 Februari 2022

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengunjungi Provinsi NTT dalam rangka inventarisasi materi RUU Pemerintahan Digital. Foto (Humas Pemprov NTT)
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengunjungi Provinsi NTT dalam rangka inventarisasi materi RUU Pemerintahan Digital. Foto (Humas Pemprov NTT)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka inventarisasi materi rancangan undang-undang tentang pemerintahan digital, Kamis (3/2/2022) pagi.

Tim PPUU  terdiri dari Angelius Wake Kako dari Nusa Tenggara Timur, H. Fachrul Razi dari Aceh, Drs. H. A. Hudarni Rani dari Bangka Belitung, Dewi Sartika Hermeto dari Gorontalo, WA Ode Rabia Al Adawia Ridwan, dari Sulawesi Tenggara dan Otopianus P. Tebai dari Papua. 

Selain itu, ada juga staf sekretariat yakni Bani Arofah, Andri Ardianto, Wiraditya Utama, Enjat Munajat selaku tim ahli RUU tentang pemerintahan digital dan Ricca Anggraeni selaku sraf ahli PPUU. 

Dalam sambutannya Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa Pemerintahan digital memang sangat membantu dan berguna di era ini, karena memberikan masyarakat banyak kemudahan dan mengurangi intensitas bertansaksi secara langsung.

 "Fondasi utama Digital Indonesia terletak pada data kependudukan Digital setelah itu berbagai transaksi digital agar data base kita kuat," ungkapnya. 

Sementara itu salah seorang panitia PPUU Hudarni Rani, mengatakan, PPUU merupakan alat kelengkapan di DPD yang mengkoordinir usulan Prolegnas dari DPD dan berhak menyusun RUU selain Komite di DPD RI. 

"Pada tahun ini DPD tengah menyusun 5 (lima) RUU sebagai usulan Prolegnas Prioritas tahun 2023 mendatang," ujarnya. 

Selain itu, Rani juga menjelaskan, DPD RI saat ini  tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Untuk diketahui Undang-Undang Kelautan tersebut sebelumnya merupakan Undang-Undang hasil prakarsa DPD pada tahun 2012 dan telah disahkan bersama DPR dan Pemerintah pada tahun 2014.

"Berdasarkan hasil Pleno PPUU pada Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2021-2022, saat ini PPUU tengah mempersiapkan sebuah rancangan undang–undang tentang Pemerintahan Digital,", jelasnya.

Menurut  Rani, RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 tercatat dengan nomor urut 254 sebagai usulan murni DPD RI. 

"Inisiasi pembentukan RUU tentang Pemerintahan Digital ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam penyelengaraan pemerintahan", pungkas Rani.

Lebih jauh Rani menjelaskan, hasil survey dari beberapa lembaga International diketahui bahwa penyelengaraan pemerintahan secara digital ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan kepada pertumbuhan ekonomi dan masyarakatnya serta memberikan dampak kepada efesiensi anggaran negara. 

Berdasarkan survei yang dilakukan We Are Social, 87,1 persen dari pengguna internet di Indonesia melakukan belanja secara daring.

Indonesia memiliki pengguna internet mencapai 202.6 juta jiwa atau sekitar 73.7 persen populasi. Dari total populasi tersebut, 170 juta jiwa (61,8 persen) aktif di media sosial. Dengan pertumbuhan pengguna internet 15,5 persen dan aktif media sosial mencapai 6,3 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan fokus pada jumah 190 juta jiwa (70 persen)-nya berusia 18+, maka dapat dipastikan angka tersebut sangat mewakili populasi dewasa Indonesia.

"Sehingga dapat dipastikan masyarakat Indonesia sangat siap terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Di sinilah pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dan berbagai fasilitas berbasis digital," jelasnya. 

Saat ini, relasi antar kelembagaan negara dan pemerintah (government-to-government/G2G) mengalami pergeseran, setidak-tidaknya dari pola komunikasi berbasis manual dan kertas menjadi berbasis elektronik nirkertas (digitization). 

Sebagian mekanisme pengendalian yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah juga telah dilakukan dengan berbasis data dan/atau dengan memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). 

Adapun relasi pemerintah dengan masyarakat (government-to-citizen/G2C) juga mengalami transformasi. Dalam hal pengaduan atas pelayanan publik, misalnya masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan pengaduan berupa saran atau kritiknya secara tatap muka atau melalui kertas, tetapi cukup melalui aplikasi SP4N-LAPOR, yang dapat diakses dari gawai di tangannya. 

 Selanjutnya, berbagai bentuk perizinan sebagai salah satu manifestasi hubungan antara pemerintah dan dunia usaha (government-to business/G2B) juga telah diselenggarakan secara daring.

Hal ini yang memungkinkan para pengusaha mengakses layanan perizinan dimanapun dan kapanpun serta mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Bagaimanapun, kesenjangan perkembangan dunia swasta yang sangat advanced disatu sisi dan sektor publik yang masih tradisional di sisi lain tidaklah sehat dalam membangun ekosistem iklim investasi sesuai cita-cita pemerintahan. 

Menjadi suatu kebutuhan yang niscaya bahwa pengaturan dasar terkait hubungan-hubungan antar aktor dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan secara digital ini perlu disiapkan. 

Diharapkan adanya tanggapan dan masukan dari Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur dan stakeholder lainnya untuk menyampaikan pandangan terkait rencana PPUU DPD RI menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital ini. 

"Saya sampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Gubernur beserta jajaran atas waktu dan bantuan yang telah diberikan kepada kami," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])