Nusantaratv.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) memberikan catatan kritis terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, Muhammad Afghan Ababil mewanti-wanti adanya potensi celah hukum baru jika pembahasan aturan ini dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek harmonisasi regulasi.
Afghan mengungkapkan, hingga saat ini publik masih menerka-nerka arah kebijakan RUU ini karena draf resmi yang sedang dibahas belum dibuka secara transparan kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu, dia menekankan dua catatan krusial yang wajib menjadi perhatian para perumus undang-undang.
"Catatan pertama adalah harmonisasi norma. Kita harus memastikan agar undang-undang yang sudah eksisting saat ini dapat berjalan selaras dan linier dengan norma-norma baru yang nantinya diatur dalam UU Perampasan Aset," ujar Afghan dalam program dialog Merah Putih "Merampas Aset, Menjerat Siapa?" di Nusantara TV, 4 September 2026 yang dipandu host Muhammad Irsal.
Adapun poin kedua yang disorotnya adalah pentingnya mengatur regulasi ini hingga ke tingkatan paling detail atau subteknis.
Mengutip pandangan hukum dari Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., bahwa "law is the art of interpretation" (hukum adalah seni menafsirkan), Afghan mengkhawatirkan jika norma yang tertulis di undang-undang tidak jelas, maka akan melahirkan multitafsir di tingkat aparat penegak hukum.
"Kami khawatir ketika norma yang diatur tidak jelas, aparat penegak hukum akan menafsirkan sendiri, dan itulah yang menjadi celah terjadinya overkriminalisasi," jelasnya.
Merujuk pada teori hukum Richard Posner, kejelasan dan ketegasan draf mutlak diperlukan demi menjamin efektivitas serta efisiensi penegakan hukum.
Selain itu, Permahi juga mendesak Komisi III DPR RI untuk menunjuk juru bicara resmi atau PIC (Person in Charge) yang bertugas menyampaikan perkembangan berkala proses legislasi RUU ini kepada masyarakat, bukan sekadar mempublikasikan target waktu pengesahannya saja.
Afghan juga mengingatkan publik agar tidak melihat RUU Perampasan Aset ini secara sempit atau hanya berfokus pada isu korupsi semata.
Dia meluruskan informasi sepotong-sepotong di media sosial dengan menegaskan di dalam RUU ini sebenarnya terdapat 13 kluster kejahatan, termasuk kejahatan keuangan dan kejahatan terhadap negara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh