Nusantaratv.com-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Selaku pemohon yang menggugat Parliamentary Threshold penerapan PT sebesar 4% untuk tingkat DPR RI ke MK, Perludem menilai peningkatan PT justru membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.
"Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT sebesar 4% untuk tingkat DPR RI, selama ini angka PT ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, Kamis (29/2/2024).
Menurut Khoirunnisa PT 4 persen bukannya menyederhanakan partai tetapi justru membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.
"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary threshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ucapnya.
Tetapi Khoirunnisa menegaskan pihaknya bukan ingin ambang batas parlemen untuk dihapus. Dia hanya meminta agar ambang batas tersebut dihitung secara rasional.
Baca juga: Ini Dalih MK Ubah Ambang Batas Parlemen yang Nggak Lagi 4 Persen
"Yang kami minta ke MK adalah tidak untuk menghapus PT, karena PT lazim saja di sistem pemilu proporsional. Yang kami minta adalah dalam menentukan PT ada penghitungan yang rasional," ujar dia.
Diketahui, MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memutuskan dan memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).
MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh