Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tak Naik pada Juli-September 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tak Naik pada Juli-September 2026

Nusantaratv.com - 01 Juli 2026

Listrik gratis dari PLN (Dok. PLN)
Listrik gratis dari PLN (Dok. PLN)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami kenaikan pada triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional di tengah perubahan berbagai indikator ekonomi makro.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Penetapan tarif listrik dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, rata-rata ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), akumulasi perubahan seluruh parameter tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif tenaga listrik.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak berubah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing sektor industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan yang berhak, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian ESDM mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik sehingga layanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close