Nusantaratv.com-Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, mendapat sorotan tajam dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA menegaskan bahwa perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas utama pasca-keputusan tersebut.Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk melindungi hak-hak korban.
"Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban," ujar Arifah, 25 September 2026.
Meskipun memahami bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum, KemenPPPA menggarisbawahi bahwa status yang disandang Bechi bukanlah bebas murni. Arifah menekankan adanya kewajiban dan pengawasan ketat yang melekat pada status tersebut.
"Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas," tegas Arifah.
Sebagai informasi, Bechi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017 terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah ia mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh