NusantaraTV.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyulundupan benih Baby Lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni sebagaimana tayangan NTV Updates di Nusantara TV, Selasa (20/10/2026).
“Rekan-rekan penyelidik melakukan kegiatan tangkap tangan dan ditemukan, rekan-rekan lihat di depan ada 12 boks baby lobster yang tujuannya akan diselundupkan ke luar negeri,” ucap Irhamni.
Pengungkapan dugaan penyeludupan Benny Lobster atau Baby Lobster dengan jalur distribusi lintas negara, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Leuwihanggung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran.
Benih lobster itu rencananya dibawa ke Tangerang dan akan dikirim ke luar negeri. Polisi turut menangkap dua orang yang mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam 3 bulan terakhir.
“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah satu jenis kendaraan Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi B1617 SR yang mana kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut baby lobster yang berasal dari Pangadaran dengan tujuan ke Tangerang,” ucap Irhamni.
“Dan nanti diestafet menuju wilayah Sumatera ke Jambi dan diestafet lagi ke luar negeri ke Malaysia Singapura.”
Irhamni mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyulundupan benih Baby Lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,8 miliar dapat Anda saksikan selengkapnya di YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh