NTV Crime: Bejat! Kepsek di Lampung Diduga Cabuli IRT, Modusnya Pengobatan Alternatif

Nusantaratv.com - 23 Mei 2025

Seorang Kepsek di Lampung mencabuli Ibu Rumah Tangga dengan dalih pengobatan alternatif
Seorang Kepsek di Lampung mencabuli Ibu Rumah Tangga dengan dalih pengobatan alternatif

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Dengan modus melakukan pengobatan alternatif, seorang kepala sekolah dasar negeri di Kota Metro Lampung diduga mencabuli seorang ibu rumah tangga. Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial AF saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga. 

Kasus ini bermula saat korban RE yang merasa sedang mengalami sakit tidak wajar meminta bantuan AF untuk melakukan pengobatan alternatif. Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan rukiah lantaran tersangka menyebut terdapat banyak makhluk halus merasuki tubuh korban.
 
Namun saat terapi dilakukan, korban mengaku merasakan hal aneh dari metode pengobatan yang dilakukan tersangka. Korban menyebut tersangka malah melakukan pencabulan seperti meraba bagian dada hingga ke alat vital korban. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Mapores Kota Metro Lampung. Polisi kini telah menetapkan kepala sekolah tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. 

"Setahu saya namanya rukiah itu kan tidak menyentuh. Makanya kita ambil cara pengobatan rukiah secara agama kita gitu kan. Ternyata sadar enggak sadar kayak aneh aja gitu. Lama-lama bukan notok di titik di tempatnya yang jin itu yang katanya bersemayam di tubuh saya," ungkap korban RE seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime.  

Kasi Humas Polres Metro AKP Sulyani menyebut pelaku dijerat dengan Pasal No. 6 Undang-Undang Republik Indonesia tentang pelecehan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Selain terancam masuk bui, pelaku juga terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Lampung telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tersangka dalam statusnya sebagai kepala sekolah. Dinas Pendidikan pun mengaku masih akan menunggu proses peradilan untuk menentukan sikap lebih lanjut terhadap status tersangka sebagai seorang ASN.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close