Menteri PPPA Tekankan Pencegahan Kekerasan Usai Kasus Pelajar Tewas di Bandung

Menteri PPPA Tekankan Pencegahan Kekerasan Usai Kasus Pelajar Tewas di Bandung

Nusantaratv.com - 17 Maret 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifah Fauzi memberikan edukasi terkait pembatasan media sosial (medsos) anak saat meninjau fasilitas pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifah Fauzi memberikan edukasi terkait pembatasan media sosial (medsos) anak saat meninjau fasilitas pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan kekerasan di kalangan anak dan remaja melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan berbagai pihak.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas kasus meninggalnya seorang pelajar akibat bentrokan antar-pelajar di Bandung.

Menurut Arifah, lingkungan yang kurang pengawasan serta adanya pembiaran terhadap perilaku berisiko dapat meningkatkan potensi terjadinya konflik dan kekerasan di kalangan remaja.

Oleh karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Lingkungan yang minim pengawasan serta pembiaran terhadap perilaku berisiko dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap konflik dan kekerasan.

Karena itu penguatan edukasi pencegahan kekerasan, deteksi dini perilaku berisiko, serta pengawasan lingkungan sosial anak menjadi sangat penting," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, jika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di ruang publik dan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Arifah juga menegaskan bahwa apabila pelaku masih berstatus anak, maka proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam penanganannya, pendekatan yang digunakan tetap harus mengedepankan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif.

Sebelumnya, seorang pelajar berinisial FA (17), siswa kelas XI, meninggal dunia setelah diduga terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar lain di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat, 13 Maret 2026 malam.

Peristiwa tersebut terjadi usai kegiatan buka puasa bersama dan kini menjadi perhatian berbagai pihak terkait perlindungan anak dan remaja.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close