Menteri PPPA Dorong Hukuman Tegas bagi Guru P3K yang Diduga Cabuli Tiga Siswi SD

Menteri PPPA Dorong Hukuman Tegas bagi Guru P3K yang Diduga Cabuli Tiga Siswi SD

Nusantaratv.com - 15 Juni 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar proses hukum terhadap oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dijalankan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Arifah menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Palu. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan yang diperlukan.

Kasus ini terungkap setelah para korban yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar dan berusia sekitar delapan tahun saling berbagi cerita ketika bermain bersama. Dari percakapan tersebut muncul dugaan adanya tindakan cabul yang dilakukan terlapor saat para korban berada di lingkungan sekolah.

Informasi yang diperoleh anak-anak tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga masing-masing dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur, ancaman hukuman terhadap pelaku berpotensi diperberat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close