Nusantaratv.com-Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dan hutan adat untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui perdagangan karbon. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan skema tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha besar, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
“Perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah,” kata Raja Juli saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan sekitar 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat memiliki potensi untuk memperoleh manfaat dari pengembangan perdagangan karbon di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan kepada tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta satu skema perhutanan sosial untuk mengikuti perdagangan karbon.
“Saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa diperdagangkan, tiga PBPH konsesi, satu perhutanan sosial,” ujarnya.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan persetujuan tersebut menjadi langkah awal bagi pelaksanaan perdagangan karbon secara sukarela atau voluntary carbon market.
“Persetujuan dari unit pengelolaan hutan lestari tiga PBPH dan satu perhutanan sosial ini membuka ruang bagi voluntary carbon market. Jadi skemanya adalah sukarela,” ucap Rohmat.
Menurutnya, perhutanan sosial yang telah memperoleh persetujuan berupa Hutan Desa dengan luas mencapai 224 ribu hektare. Kawasan tersebut diperkirakan memiliki potensi perdagangan karbon sekitar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).
Dari potensi tersebut, nilai transaksi perdagangan karbon diproyeksikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan dapat menyentuh angka Rp500 miliar.
Rohmat menegaskan pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon tidak hanya dinikmati oleh kalangan swasta maupun investor, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kelompok tani hutan serta masyarakat adat.
“Kita mendorong agar ini bukan hanya milik pihak swasta atau investor, tetapi juga perdagangan karbon akan memberikan ruang kepada masyarakat kelompok tani hutan kemudian juga masyarakat adat,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa perdagangan karbon di sektor kehutanan kini telah memasuki tahap implementasi setelah aturan teknis diterbitkan.
“Di Kehutanan sudah jualan. Sudah ada empat. Jadi sudah tidak hanya pengumuman atau launching, tetapi sudah jalan empat yang sudah jualan,” ucap Zulhas.
Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional yang berfungsi mencatat seluruh unit karbon secara transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri. Sistem tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam pelaksanaan perdagangan karbon nasional.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh