Menhut Pastikan Tata Kelola Kehutanan Terus Dibenahi usai Kasus Kuansing

Menhut Pastikan Tata Kelola Kehutanan Terus Dibenahi usai Kasus Kuansing

Nusantaratv.com - 05 Juli 2026

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta. (Foto: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sektor kehutanan menyusul penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026, Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan kawasan hutan berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik suap.

"Kementerian Kehutanan terbuka untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi," ujar Raja Juli.

Dia menambahkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap memberikan dukungan penuh kepada KPK, baik berupa dokumen maupun keterangan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola di bidang kehutanan.

"Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," imbuhnya.

Raja Juli juga menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Menurutnya, audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini," tegas Raja Juli.

Dia menerangkan, Suhardiman Amby sebelumnya mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan untuk mengajukan audiensi.

Pertemuan tersebut, kata dia, berlangsung secara terbuka dan dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian maupun akun pribadinya.

"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian," ujarnya.

Selain dilakukan secara terbuka, Raja Juli menyebut jalannya audiensi juga didokumentasikan melalui notulensi dan daftar hadir.

Menhut memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan apabila diminta KPK guna mendukung proses pemberantasan korupsi.

"Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan (dokumen) apa yang saya sebutkan tadi," tukas Raja Juli.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan.

Dalam penyidikan tersebut, lembaga antirasuah juga menemukan dugaan suap yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close