Menhut: Konsesi PBPH yang Dicabut Pascabencana Sumatera Bisa Dikelola BUMN

Menhut: Konsesi PBPH yang Dicabut Pascabencana Sumatera Bisa Dikelola BUMN

Nusantaratv.com - 12 Februari 2026

Menhut Raja Juli Antoni ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)
Menhut Raja Juli Antoni ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa wilayah konsesi yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatra berpotensi dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani," kata Menhut Raja Juli Antoni ditemui usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

"Ini sekarang sedang proses administrasi," tambah Menhut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan secara final apakah konsesi tersebut akan dikelola Perhutani, Inhutani, atau BUMN lainnya. Komunikasi terkait pengelolaan konsesi telah dilakukan dengan pihak BUMN dan Danantara.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memastikan akan memproses pencabutan izin 22 perusahaan pemegang PBPH yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," kata Menhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra yang diduga menjadi faktor penyebab banjir.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 mengelola konsesi dengan PBPH, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close