Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo dilakukan untuk mencegah terjadinya over tourism yang berpotensi merusak kawasan konservasi.
"Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri," kata Raja Juli Antoni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di TN Komodo, yang menjadi habitat utama komodo (Varanus komodoensis) serta tempat tinggal masyarakat lokal.
Pembatasan ini difokuskan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 titik penyelaman di sekitarnya.
Sejak Selasa, 1 April 2026, jumlah kunjungan ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 pengunjung per tahun.
Baca juga: Menhut Ungkap Strategi Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan
Diansir dari Antara, Menhut menekankan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses panjang sejak Mei 2025, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pemangku kepentingan di kawasan Labuan Bajo.
Ia juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengembangan ekowisata yang tetap menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan adanya rencana pengembangan konservasi komodo secara ex-situ.
"Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya," jelas Rohmat dalam rapat kerja tersebut.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh