Nusantaratv.com - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperjuangkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengatakan perlindungan tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan TPK dalam menjalankan tugas di lapangan.
Saat ini, TPK tidak hanya melakukan pendampingan keluarga, tetapi juga terlibat dalam pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD.
"Ada risiko dalam menjalankan tugas tersebut, ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," kata Wihaji di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Dia menjelaskan anggaran perlindungan TPK dari risiko kerja telah diajukan dan diharapkan segera terealisasi melalui pendaftaran TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyatakan dukungannya terhadap rencana Kemendukbangga/BKKBN tersebut.
Menurut dia, program perlindungan jaminan sosial bagi TPK sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Jika TPK mengalami risiko kecelakaan kerja, penghasilan akan kita ganti selama pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja. Misalnya, pekerja dirawat selama setahun, maka keluarga akan menerima penghasilan sama seperti tiap bulannya selama setahun," ucap Eko.
Kemendukbangga/BKKBN saat ini terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang akan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, TPK yang bertugas di lini lapangan juga didorong untuk segera memperbarui data diri agar dapat terdata secara lengkap dan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh