Mendagri Pastikan TKDD Rp735 Triliun Cukup hingga APBN Perubahan

Mendagri Pastikan TKDD Rp735 Triliun Cukup hingga APBN Perubahan

Nusantaratv.com - 30 September 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Antara)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebesar Rp735 triliun dalam anggaran negara dapat mencukupi kebutuhan operasional dan pembangunan pemerintah daerah hingga pelaksanaan APBN Perubahan.

Keyakinan tersebut disampaikan Tito seusai menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

"Ya kalau kemarin Rp693 triliun itu untuk tingkat minimal bisa cukup, meskipun ada penambahan. Anggaran Rp735 triliun ini jika dikelola dengan baik, sampai dengan APBD dan APBN Perubahan saya yakin cukup," kata Tito, menanggapi efisiensi alokasi dana transfer daerah yang mengalami kenaikan dibanding anggaran tahun sebelumnya.

Tito mengatakan Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan pembagian TKDD secara proporsional. Pemetaan tersebut akan dilakukan hingga tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.

Dalam menentukan besaran dukungan, pemerintah akan melihat kondisi keuangan setiap daerah, termasuk kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, wilayah yang memiliki kemampuan fiskal lebih terbatas dapat memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.

"Kita komunikasikan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang dan mana yang PAD-nya kuat, sehingga pembagiannya tepat sasaran," ujarnya, dikutip dari Antara.

Tito menekankan penggunaan TKDD perlu diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah. Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta kebutuhan belanja operasional dan pegawai yang dilakukan secara efisien.

Menurut dia, apabila dalam pelaksanaan anggaran ditemukan daerah yang mengalami kekurangan akibat perubahan kebutuhan, pemerintah masih dapat melakukan evaluasi melalui mekanisme anggaran berikutnya.

"Evaluasi, ya jelas," ucapnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close